KEJAHATAN KONVENSIONAL MODUS BARU (1)
oleh : Peri Irawan*
Waspadalah, saat ini kejahatan yang
bersifat umum bisa terjadi di mana-mana. Mulai dari tindak pidana pencurian,
pelecehan seksual hingga penculikan. Mari kita bahas beberapa kejahatan
konvensional yang sering terjadi di masyarakat tetapi menggunakan modus-modus baru.
Khususnya kejahatan pencurian. Apabila kita tidak waspada dan tidak mengetahuinya
trik-triknya, bisa-bisa kejahatan tindak pidana pencurian tersebut bisa terjadi
terhadap diri kita. Semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk para pembaca di
seluruh Indonesia :
Kejahatan
tindak pidana pencurian adalah tindak kejahatan yang sering terjadi di
masyarakat. Disebutkan dalam Pasal 362 KUHP bahwa :
“Barang siapa
mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,
dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian,
dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak
sembilan ratus rupiah”.
Tindak pidana pencurian bisa
diklasifikasikan menjadi beberapa bagian, yaitu ;
Pertama, pencurian biasa. Misalnya ;
pencopetan, mencuri barang di dalam rumah kita tanpa merusak pintu dan jendela,
atau barang di dalam mobil tanpa merusak pintu mobil dan jendela dan dilakukan
di siang hari.
Kedua, pencurian dengan pemberatan.
Misalnya ; pencurian yang dilakukan pada malam hari, pencurian barang di rumah
atau mobil dengan merusak pintu dan jendela, termasuk pencurian kendaraan
bermotor yang rata-rata merusak kunci kontak motor.
Ketiga pencurian dengan kekerasan. Misalnya
; penjambretan, perampokan dan segala bentuk perampasan barang milik orang lain
dengan melukai, memaksa dan mengancam.

Yang sering terjadi di masyarakat saat
ini adalah pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) KR2 atau sepeda motor,
pencopetan dalam mobil angkutan umum (angkot), hipnotis dan pembobolan ATM
dengan modus (cara) baru. Catatan penulis untuk kejadian Curanmor KR2 ini, di
Polsek Jatiuwung Kota Tangerang saja yang meliputi 3 (tiga) kecamatan yaitu Kec. Jatiuwung, Kec.
Cibodas dan Kec. Periuk selama tahun 2012 terjadi hampir ± 750 kasus. Itu
artinya rata-rata per hari ± 2 kasus curanmor terjadi. Dan para pelaku sangat
profesional, bayangkan saja hanya dalam waktu kurang dari 1 (satu) menit,
sepeda motor kita bisa hilang bila kita tidak waspada. Pernah ada korban yang
bercerita kepada penulis, bahwa dia kehilangan motornya saat memesan bakso di
tempat langganannya. Hanya sesaat, tidak ada satu menit sepeda motornya raib.
Beberapa kejahatan dengan modus terbaru akan kami bahas kepada para pembaca dan
semoga bisa bermanfaat di kemudian hari.
MODUS
BARU PARA PELAKU CURANMOR :
Modus
pertama : Menghipnotis korban dengan
menepuk punggung.
Hati-hati, bila anda sedang menunggu seseorang saat sendirian bersama motor
anda. Waspada terhadap orang yang tidak dikenal, yang ingin meminjam motor
anda. Dalam kasus ini para pelaku berani juga melakukan hal ini di tempat umum,
hal ini karena biasanya korban sudah berada dalam pengaruh hipnotis pelaku.
Biasanya para pelaku menghipnotis korban dan mengambil motor korban dengan
alasan meminjam untuk mengantar orang atau barang.

Modus kedua : Pelaku mengaku sebagai
petugas penarikan kendaraan motor dari Leasing atau Debt Collector. Pelaku
memepet korban mengaku sebagai petugas penarikan kendaraan motor dari Leasing
atau debt collector dan kemudian mengatakan bahwa motor anda bermasalah,
alasannya hasil curian-lah, ada sangkutan hutang dengan leasing-lah dan alasan
lainnya. Dengan memasang muka seram dan beringas para pelaku mengintimidasi
korban agar menyerahkan motornya. Biasanya para korban terkejut/shock dan tanpa
berpikir panjang menyerahkan sepeda motornya kepada para pelaku.

Modus ketiga : Pelaku membawa plat
Nomor Polisi (No. Pol) palsu dan STNK asli tapi palsu. Biasanya para
pelaku melakukan pencurian ini di tempat parkiran umum tanpa ada pengawasan
yang ketat dari pengelolanya. Kemudian para pelaku mencari sepeda motor yang
sama jenisnya dengan STNK aspal yang pelaku bawa, kemudian plat Nomor Polisi
motor asli dibuka dan diganti dengan plat Nomor Polisi palsu. Dalam beberapa
kasus biasanya ada kerja sama antara petugas parkir dengan pelaku.

Pastikan
anda melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap motor Anda dari pencurian dengan
selalu mengunci ganda, membuat kunci start rahasia dan sebagainya. Karena dengan
membeli gembok yang harganya Rp 50.000,- s.d Rp 75.000,-an lebih bijak daripada
harus kehilangan sepeda motor kita yang harganya belasan juta sampai puluhan
juta rupiah tersebut. Dalam artikel selanjutnya Insya Allah akan kami bahas
modus-modus terbaru para pelaku kejahatan lainnya. Agar tidak terjadi kepada
kita semua, bila pun harus terjadi, kita bisa menghadapinya dengan tenang dan berkepala
dingin.
Demikianlah para pembaca yang
terhormat di mana pun Anda berada, semoga artikel ini dapat bermanfaat dan bisa
memberikan inspirasi bagi Anda semua. Salam Sukses Salam Pembelajar
Comments
Post a Comment