MENULIS 500 KATA PER HARI

Image
MEMBIASAKAN DIRI MENULIS 500 KATA PER HARI Oleh : Peri Irawan* Bagaimana caranya membiasakan diri menulis 500 kata per hari? Menurut pribadi saya untuk melakukan itu, ya cukup hanya menyediakan waktu luang dan kemudian menulis langsung menulis saja. Menulis berbagai banyak hal, kata demi kata namun tetap berprinsip runut, enak dibaca sesuai kaidah penulisan dan tata bahasa yang benar. Menulis tentang pembahasan apapun tanpa batasan, tidak perlu mempermasalahkan teknis sedari awal, karena tujuan awal kita adalah mampu menulis 500 kata per hari. Saya pun demikian saat ini mulai membiasakan diri menulis 500 kata per hari, dan ternyata semua itu membutuhkan disiplin diri dan komitmen yang kuat. Dalam prosesnya perlu semangat, ide yang mengalir dan stamina yang cukup kuat. Berbagai gagasan yang akan dituangkan dalam tulisan dan perlu dikembangkan dalam bentuk kata demi kata agar menjadi sebuah kalimat yang tersusun rapi, sehingga menjadi rangkaian sebuah tulisan. Hal

KEJAHATAN KONVENSIONAL MODUS BARU (1)


KEJAHATAN KONVENSIONAL MODUS BARU (1)
oleh : Peri Irawan*


Waspadalah, saat ini kejahatan yang bersifat umum bisa terjadi di mana-mana. Mulai dari tindak pidana pencurian, pelecehan seksual hingga penculikan. Mari kita bahas beberapa kejahatan konvensional yang sering terjadi di masyarakat tetapi menggunakan modus-modus baru. Khususnya kejahatan pencurian. Apabila kita tidak waspada dan tidak mengetahuinya trik-triknya, bisa-bisa kejahatan tindak pidana pencurian tersebut bisa terjadi terhadap diri kita. Semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk para pembaca di seluruh Indonesia :

Kejahatan tindak pidana pencurian adalah tindak kejahatan yang sering terjadi di masyarakat. Disebutkan dalam Pasal 362 KUHP bahwa :

Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.


Tindak pidana pencurian bisa diklasifikasikan menjadi beberapa bagian, yaitu ;

Pertama, pencurian biasa. Misalnya ; pencopetan, mencuri barang di dalam rumah kita tanpa merusak pintu dan jendela, atau barang di dalam mobil tanpa merusak pintu mobil dan jendela dan dilakukan di siang hari.

Kedua, pencurian dengan pemberatan. Misalnya ; pencurian yang dilakukan pada malam hari, pencurian barang di rumah atau mobil dengan merusak pintu dan jendela, termasuk pencurian kendaraan bermotor yang rata-rata merusak kunci kontak motor.

Ketiga pencurian dengan kekerasan. Misalnya ; penjambretan, perampokan dan segala bentuk perampasan barang milik orang lain dengan melukai, memaksa dan mengancam.

Yang sering terjadi di masyarakat saat ini adalah pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) KR2 atau sepeda motor, pencopetan dalam mobil angkutan umum (angkot), hipnotis dan pembobolan ATM dengan modus (cara) baru. Catatan penulis untuk kejadian Curanmor KR2 ini, di Polsek Jatiuwung Kota Tangerang saja yang meliputi 3 (tiga) kecamatan yaitu Kec. Jatiuwung, Kec. Cibodas dan Kec. Periuk selama tahun 2012 terjadi hampir ± 750 kasus. Itu artinya rata-rata per hari ± 2 kasus curanmor terjadi. Dan para pelaku sangat profesional, bayangkan saja hanya dalam waktu kurang dari 1 (satu) menit, sepeda motor kita bisa hilang bila kita tidak waspada. Pernah ada korban yang bercerita kepada penulis, bahwa dia kehilangan motornya saat memesan bakso di tempat langganannya. Hanya sesaat, tidak ada satu menit sepeda motornya raib. Beberapa kejahatan dengan modus terbaru akan kami bahas kepada para pembaca dan semoga bisa bermanfaat di kemudian hari.

MODUS BARU PARA PELAKU CURANMOR :

Modus pertama : Menghipnotis korban dengan menepuk punggung. Hati-hati, bila anda sedang menunggu seseorang saat sendirian bersama motor anda. Waspada terhadap orang yang tidak dikenal, yang ingin meminjam motor anda. Dalam kasus ini para pelaku berani juga melakukan hal ini di tempat umum, hal ini karena biasanya korban sudah berada dalam pengaruh hipnotis pelaku. Biasanya para pelaku menghipnotis korban dan mengambil motor korban dengan alasan meminjam untuk mengantar orang atau barang.


Modus kedua : Pelaku mengaku sebagai petugas penarikan kendaraan motor dari Leasing atau Debt Collector. Pelaku memepet korban mengaku sebagai petugas penarikan kendaraan motor dari Leasing atau debt collector dan kemudian mengatakan bahwa motor anda bermasalah, alasannya hasil curian-lah, ada sangkutan hutang dengan leasing-lah dan alasan lainnya. Dengan memasang muka seram dan beringas para pelaku mengintimidasi korban agar menyerahkan motornya. Biasanya para korban terkejut/shock dan tanpa berpikir panjang menyerahkan sepeda motornya kepada para pelaku.



Modus ketiga : Pelaku membawa plat Nomor Polisi (No. Pol) palsu dan STNK asli tapi palsu. Biasanya para pelaku melakukan pencurian ini di tempat parkiran umum tanpa ada pengawasan yang ketat dari pengelolanya. Kemudian para pelaku mencari sepeda motor yang sama jenisnya dengan STNK aspal yang pelaku bawa, kemudian plat Nomor Polisi motor asli dibuka dan diganti dengan plat Nomor Polisi palsu. Dalam beberapa kasus biasanya ada kerja sama antara petugas parkir dengan pelaku.



Pastikan anda melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap motor Anda dari pencurian dengan selalu mengunci ganda, membuat kunci start rahasia dan sebagainya. Karena dengan membeli gembok yang harganya Rp 50.000,- s.d Rp 75.000,-an lebih bijak daripada harus kehilangan sepeda motor kita yang harganya belasan juta sampai puluhan juta rupiah tersebut. Dalam artikel selanjutnya Insya Allah akan kami bahas modus-modus terbaru para pelaku kejahatan lainnya. Agar tidak terjadi kepada kita semua, bila pun harus terjadi, kita bisa menghadapinya dengan tenang dan berkepala dingin.

Demikianlah para pembaca yang terhormat di mana pun Anda berada, semoga artikel ini dapat bermanfaat dan bisa memberikan inspirasi bagi Anda semua. Salam Sukses Salam Pembelajar


*) Penulis adalah pengasuh blog di www.visionerpd.blogspot.com

Comments

Popular posts from this blog

CIRI KHAS PRIBADI UNGGUL

MUTIARA DI DALAM LUMPUR